1. TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Prinsip Komutatif Adam
Smith:
•Prinsip No Harm
•Prinsip Non – Intervention
•Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan oran lain.Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya,entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan,
investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpundiperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidak adilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar